Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-81 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Rapat Bersama Ombudsman Bahas Tata Kelola Aset
Juara II Lomba Senam Kreasi lintas OPD diraih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Hari Pramuka ke-65: Momentum Memperkuat Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Gloria Imanuela Putuhena, Siswa SMA Negeri 4 Ambon Ukir Prestasi Internasional di Bangkok
Berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku, pada Bab II Bagian Kesatu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku memiliki :
Paragraf 1
Kedudukan
Paragraf 2
Tugas dan Fungsi
(1). Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
(2). Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
(3). Pelaksanaan evalusai dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
(4). Pembinaan teknid di bidang pendidikan dan kebudayaan;
(5). Pembinaan cabang dinas dan/atau unit pelaksana teknis dinas;
(6) Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
(7). Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
(8). Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.