Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-81 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Rapat Bersama Ombudsman Bahas Tata Kelola Aset
Juara II Lomba Senam Kreasi lintas OPD diraih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Hari Pramuka ke-65: Momentum Memperkuat Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Gloria Imanuela Putuhena, Siswa SMA Negeri 4 Ambon Ukir Prestasi Internasional di Bangkok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku yang kini dipimpin James Leiwakabessy diberikan kepercayaan pimpinan Dikbud Maluku oleh Gubernur Dan Wakil Gubernur. Dirinya pertama-tama lakukan konsolidasi kedalam, mintakan kepada semua pegawai. Jangan coba-coba lakukan tidak yang tidak benar yang mencoreng lembaga besar ini. Namun masih ada pegawai yang tidak mengindahkannya dengan berbuat ketidak benaran. Maka terkait dengan tindakan kejahatan yang kini lagi viral dimedia sosial dan juga media online mengenai pungutan.
Hari ini Selasa (10/06/25) saya telah menanggil yang bersangkutan berinisal R lakukan BAP memintai keterangan darinya. Dan dia telah mengakui perbuatannya dimana menerima transfer dana dari korban.
Dari pengakuannya itu maka sesuai penelusuran terkait indikadi atau selintingan yang beredar diluar telah menyalahi peraturan regulasi yang berlaku. Yaitu PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai sipil, dalam hasil pemeriksaan berdasarkan analisis yang ditemukan pada BAP. Maka yang bersangkutan dijatuhi hukum berat dan akan kami tindaklanjuti ke BKD terhadap sikap dan perilaku yang dilakukannya.
Dengan demikian menyangkut semua persoalan terkait dengan yayasan Christina Martha Tiahahu dalam hal ini sekolah Pertiwi kami telah panggil Kepsek selaku bendahara dan sekretaris. Untuk segera menyerahkan surat adminitrasi yang berkaitan dengan yayasan sampai pada akte pendirian. Untuk diserahkan segera ke Dikbud agar kamii dapat mengetahui secara pasti mengenai kedudukan yayasan.
Terkait pengelolaan pendidikan dari dasar sampai pada tingkat menengah seperti apa dan informasi yang saya Terima kelengkapan tersebut sudah diantar. Dengan demikian maka kami akan pelajarinya, selanjutnya kembali kepada R, saya sampaikan kalau keberatan silahkan baca regulasi karena tetap mendapat hukuman sesuai perbuatan yang dibuat sampai pada dipindahkan dari Dikbud.
"Ini untuk menjadi perhatian kepada semua pegawai lainnya untuk jangan coba-coba buat tindakan yang tidak benar. Sebab sejak awal saya dipercayakan telah sampai atau beri warning jangan buat tindakan yang tidak benar sebab tindakan tegas akan saya diambil", tutur Kadis dengan sangat kecewa.